businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mengeluarkan instruksi penting kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Instruksi ini secara tegas melarang adanya perubahan struktur kepengurusan dalam RUPST, baik untuk induk, anak, maupun cucu perusahaan BUMN.
Perintah larangan perubahan pengurus BUMN ini termuat jelas dalam Surat Kepala Badan Pelaksana Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 perihal Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN, yang diterbitkan pada Senin, 23 Juni 2025. Kebijakan ini menekankan pentingnya menjaga stabilitas kepengurusan di tengah proses transformasi yang sedang berlangsung.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan dalam suratnya, “Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management (Persero)).” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa peninjauan ulang struktur kepengurusan akan dilakukan secara komprehensif oleh pihak terkait setelah proses evaluasi menyeluruh.
Larangan perubahan pengurus ini berkaitan erat dengan telah dilaksanakannya inbreng atau penyertaan modal non-tunai saham BUMN ke dalam holding operasional Danantara, yaitu PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM. Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang disahkan pada 21 Maret 2025, yang menetapkan DAM sebagai pemilik saham seri B dan seri C pada sejumlah BUMN. Dengan demikian, keputusan strategis terkait kepengurusan berada di bawah koordinasi Danantara.
Selain arahan tersebut, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Danantara juga meminta seluruh BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST untuk segera melaksanakannya. Batas waktu pelaksanaan RUPST ditetapkan selambat-lambatnya pada Senin, 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun 52 BUMN yang terkena larangan melakukan perubahan susunan kepengurusan oleh BPI Danantara meliputi:
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
- PT Amarta Karya (Persero).
- PT Asabri (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
- PT Barata Indonesia (Persero).
- PT Bio Farma (Persero).
- PT Boma Bisma Indra (Persero).
- PT Brantas Abipraya (Persero).
- PT Danareksa (Persero).
- PT Djakarta Lloyd (Persero).
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Hutama Karya (Persero).
- PT Indah Karya (Persero).
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
- PT Industri Kereta Api (Persero).
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
- PT Len Industri (Persero).
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN.
- PT Pertamina (Persero).
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
- PT Pos Indonesia (Persero).
- PT Primissima (Persero).
- PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.
- PT Pupuk Indonesia (Persero).
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Semen Kupang (Persero).
- PT Taspen (Persero).
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom.
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
Pilihan Editor: Danantara Menunda RUPS BUMN. Apa Risikonya?
Tinggalkan komentar