Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang disengketakan—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini mengakhiri polemik yang muncul setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, terbit 25 April 2025, yang sempat memicu penolakan dari berbagai pihak di Aceh karena memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Perubahan status ini berbalik arah setelah ditemukannya dokumen asli kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992. Dokumen yang ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 17 Juni 2025 ini, secara tegas menyatakan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penemuan dokumen ini menjadi dasar keputusan pemerintah. “Ada tiga gedung dibongkar-bongkar untuk menemukan dokumen asli kesepakatan dua gubernur,” ungkap Mendagri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Antisipasi Sengketa Wilayah: Pentingnya Pengelolaan Arsip Kewilayahan
Kasus sengketa empat pulau ini mendorong pemerintah untuk lebih teliti dalam mengelola arsip kewilayahan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya merapikan arsip-arsip yang memuat informasi kewilayahan di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya sengketa batas wilayah antar daerah di masa mendatang. Prasetyo menyinggung beberapa provinsi lain juga menghadapi permasalahan serupa, meskipun ia tidak menyebutkan nama provinsi tersebut. “Ke depan, harus kita rapikan semua arsip kita ini, karena berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri (Tito Karnavian), ternyata juga tidak hanya di empat pulau, yang antara perbatasan Sumatera Utara dan Aceh, tetapi ada juga di beberapa provinsi yang juga mirip-mirip ini,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas membahas hal ini bersama Mendagri, Mensesneg/Jubir Presiden, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan yang digelar di sela-sela perjalanan Presiden menuju Rusia ini menghasilkan keputusan final: keempat pulau tersebut resmi menjadi bagian dari Aceh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan data dan arsip yang ada. “Ini momentum yang baik untuk kita berbenah. Ke depan, kami rapikan, kalau perlu tadi juga ada usul untuk membuat kesepakatan di antara dua wilayah, dua wilayah yang berdekatan, supaya tidak timbul masalah seperti ini lagi di kemudian (hari),” kata Prasetyo.
Jusuf Kalla: Pelajaran Berharga bagi Pemerintah
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah. JK menyatakan keputusan awal pemerintah yang memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumut tidak tepat. “Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri,” tegas JK seusai bertemu Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar di Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Juni 2025. JK menekankan pentingnya pemerintah menelaah aspek historis, UU Pemerintahan Aceh, dan Perjanjian Helsinki sebelum mengambil keputusan yang menyangkut Aceh, termasuk mendapatkan persetujuan Gubernur Aceh.
JK juga memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas keputusan akhir ini. Sebelumnya, JK telah menyatakan keempat pulau tersebut secara historis memang milik Aceh, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Presiden Sukarno. Menurutnya, UU tersebut memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada Kepmendagri yang sempat menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian Sumut.
Hendrik Yaputra, Dian Rahma Fika, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Dasar Hukum Keputusan 4 Pulau Sah Milik Aceh
Tinggalkan komentar