Tom Lembong Dituntut 7 Tahun! Jaksa Dituding Abaikan Fakta Sidang

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025, Tom Lembong menyatakan keterkejutan dan kekecewaannya. “Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong usai sidang.

Tom Lembong merasakan adanya kejanggalan, di mana surat tuntutan jaksa dinilai hanya menyalin isi surat dakwaan. Ia menyoroti bahwa jaksa seolah mengesampingkan seluruh fakta yang telah terungkap melalui keterangan saksi maupun ahli dalam persidangan yang telah berlangsung setidaknya sebanyak 20 kali. “Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ungkapnya penuh tanya.

Selama dua jam pembacaan sidang tuntutan, Tom Lembong mengaku telah berusaha mencari penyesuaian antara surat dakwaan dengan tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan, namun ia tidak menemukan satu pun. “Tapi, satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” ucapnya mempertanyakan.

Mantan Menteri Perdagangan ini juga menegaskan sikap kooperatifnya selama proses hukum, bahkan sejak tahap penyelidikan. Ia selalu datang tepat waktu dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dari pihak kejaksaan, sekalipun itu memakan waktu hingga larut malam. Namun, kekecewaan mendalam dirasakannya karena jaksa tidak mempertimbangkan sikap kooperatif tersebut. “Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” imbuhnya.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta pidana penjara 7 tahun, tetapi juga denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara serupa.

Atas dasar tersebut, jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pusaran kasus dugaan korupsi importasi gula ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578,1 miliar. Kerugian negara tersebut antara lain timbul karena penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan, tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Bersalah

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak merasa bersalah. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa. Selain itu, perbuatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula 2015–2016 dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sisi lain, satu-satunya pertimbangan yang meringankan bagi Tom Lembong menurut jaksa adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar