businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menerbitkan Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Surat edaran tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.0400/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2025. Penerbitan surat edaran tersebut merespon maraknya praktik penahanan ijazah yang telah lama berlangsung di Indonesia.
Dikutip dari media sosial Humas Pemda DIY, Sri Sultan menyampaikan poin-poin penting yang perlu dipahami Bupati/Wali Kota se-DIY, Ketua DPP APINDO se-DIY, Ketua DPD SP/SB se-DIY, dan Pimpinan Perusahaan se-DIY melalui surat edaran tersebut. Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025. Berikut poin-poin penting dari surat edaran tersebut.
- Larangan Menahan Ijazah
Sri Sultan melalui surat edaran tersebut mendesak agar pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli, termasuk sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
- Larangan Menghalangi atau Menghambat Karyawan
Surat edaran tersebut juga mencantumkan peringatan agar pemberi kerja dilarang untuk menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Para pekerja memiliki hak untuk menentukan pekerjaan yang diinginkan tanpa mendapat hambatan dari pemberi kerja lewat penahanan ijazah maupun dokumen pribadi.
- Anjuran Mencermati Isi Perjanjian Kerja
Surat edaran tersebut mendorong agar calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh juga harus mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, utamanya apabila terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. Pekerja diharapkan dapat lebih waspada dan berhati-hati terhadap adanya syarat penyerahan ijazah maupun dokumen pribadi lain saat melamar kerja untuk menghindari kecurangan maupun kerugian.
- Pembenaran Adanya Penahanan Ijazah dengan Syarat
Walau menentang keras adanya proses penahanan ijazah, surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa terdapat ketentuan yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja bila terdapat kepentingan mendesak.
Berdasarkan surat tersebut, persyaratan penyerahan ijazah hanya dibenarkan apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Akan tetapi, pemberi kerja tetap memiliki kewenangan untuk menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut mengalami kerusakan atau dinyatakan hilang.
Pilihan Editor: Sultan HB X Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
Tinggalkan komentar