Bobby Nasution Gercep! Plt Kadis PUPR Medan Ditunjuk Usai Kasus Hukum

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

businesscarddiscounts.com – , Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas menyusul penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai respons cepat, Bobby secara resmi mencopot Topan Ginting dari jabatannya dan menunjuk Hendra Dermawan Siregar sebagai Pelaksanatugas (Plt) Kepala Dinas PUPR. Hendra sendiri bukanlah nama baru, ia sebelumnya dikenal sebagai ajudan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Penunjukan Hendra Siregar sebagai Plt Kadis PUPR ini, menurut Gubernur Bobby, merupakan upaya awal untuk memperkuat sinergi dan efektivitas kinerja di lingkungan dinas tersebut. Bukti dari langkah ini terlihat dari rapat koordinasi perdana yang telah dipimpin Hendra bersama seluruh jajaran struktural Dinas PUPR Sumut pada Kamis, 3 Juli 2025, di Aula Kantor Dinas PUPR Sumut, sebagaimana diunggah di situs resmi Pemerintah Provinsi Sumut.

Konfirmasi atas penunjukan penting ini juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Porman Juanda Marpomari Mahulae. “Jabatan definitif Hendra Siregar saat ini adalah Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut,” ungkap Mahulae pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Menariknya, Hendra Siregar merupakan senior dari Topan Ginting di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Jawa Barat. Hendra lulus pada tahun 2000, sementara Topan menyusul pada tahun 2007. Meskipun demikian, karier Topan Ginting sempat melesat jauh lebih cepat, meninggalkan jejak seniornya tersebut.

Latar belakang pencopotan Topan Ginting tidak lain adalah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan jalan. Proyek ini memiliki nilai fantastis, mencapai Rp 231,8 miliar. Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah KPK sukses menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, selain Topan Obaja Putra Ginting, KPK juga menahan beberapa nama lain yang diduga terlibat. Mereka adalah Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi. Sebagai bagian dari bukti awal, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen biaya proyek tersebut.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar