POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Komisaris di PT PLN Nusantara Power (PLN NP), yang merupakan anak perusahaan dari PT PLN (Persero). Ia menyampaikan bahwa informasi resmi mengenai penunjukannya baru diterima pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Saya baru diberi kabar secara resmi kemarin, dan pagi tadi dilakukan serah terima jabatan,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Selain Ade, sebagaimana diberitakan Antara, Muhammad Pradana Indraputra, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk bidang percepatan penyelesaian isu strategis sektor ESDM, juga ditunjuk sebagai Komisaris.
Selain Ade Armando, berikut adalah susunan lengkap komisaris PT PLN NP:
- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN NP Edi Srimulyanti;
- Komisaris PT PLN NP Suharyono;
- Komisaris PT PLN NP Ade Armando;
- Komisaris PT PLN NP M. Pradana Indraputra;
- Komisaris PT PLN NP Adam Muhammad; serta
- Komisaris PT PLN NP Muhammad Syafi’i.
Mekanisma penunjukan komisaris dalam BUMN
Secara garis besar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Umum (Perum)
Penunjukan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri. Masa jabatan bagi masing-masing anggota ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya. Namun, anggota Direksi dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui keputusan Menteri dengan alasan yang jelas.
2. Perseroan (Persero)
Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Masa jabatan mereka ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sekali. Pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir juga dimungkinkan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
3. Direksi BUMN
Seseorang dapat ditunjuk sebagai anggota Direksi BUMN jika telah memenuhi syarat dan lulus uji kelayakan serta kepatutan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
Seseorang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas apabila memenuhi ketentuan sesuai Anggaran Dasar dan regulasi yang berlaku.
Komisaris BUMN Dilarang Rangkap Jabatan
Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara termasuk dalam hal ini adalah komisaris, tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Seorang komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai:
1. Anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha milik swasta;
2. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Artinya jabatan lain yang dimaksud dilarang jika dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan komisaris BUMN yang sedang dijalankan;
3. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, harus merujuk jabatan lain yang memang tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ketentuan larangan rangkap jabatan di atas bisa saja berlaku sebaliknya secara a contrario, sehingga komisaris BUMN bisa saja diperbolehkan merangkap jabatan lain sepanjang tidak melanggar ketentuan di atas.
Syarat Jadi Komisaris BUMN
Bakal calon komisaris BUMN harus memenuhi persyaratan formal, materiil, dan persyaratan lain. Persyaratan formal anggota dewan komisaris, yaitu:
- Orang perseorangan;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang – dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan; dan
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Ade Armando hingga Stafsus Bahlil jadi Komisaris PLN Nusantara Power
Tinggalkan komentar