JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (11/6) kemarin. Pemeriksaan penting ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakil Kakortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa kehadiran Ahok di Kantor Kortastipidkor Polri adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Basuki Tjahaja Purnama hadir… untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” terang Arief dalam keterangannya, Rabu.
Dalam kesaksiannya, politikus PDI Perjuangan itu menguraikan prosedur dan proses penyusunan APBD murni serta APBD perubahan, termasuk penggunaan sistem e-Budgeting. Ia juga menjelaskan mengenai ketidaksepakatan yang terjadi antara pihak eksekutif dan legislatif, yang kemudian menyebabkan penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160/2015 untuk APBD Murni. Kendati demikian, Ahok menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan, sebab menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ahok terlihat hadir di Kantor Kortastipidkor Polri sejak Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah pemeriksaan, ia sempat menyatakan kepada awak media bahwa kehadirannya adalah untuk penambahan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus lahan Cengkareng yang telah dimulai sejak Maret tahun lalu. “Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujarnya singkat, tanpa memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.
Ahok Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng ini sebelumnya telah menyeret dua nama sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana, yang merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar, dari pihak swasta. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada 2 Februari 2022 lalu, berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng pada tahun anggaran 2015. Lahan tersebut diperuntukkan pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, yang kala itu dipimpin oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hingga kini, penyidik terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, setelah berhasil menemukan dua alat bukti baru yang relevan untuk memperkuat penanganan perkara.
Tinggalkan komentar