Aptrindo Beberkan Masalah dalam Penertiban ODOL: Tak Ada Keadilan dan Regulasi yang Jelas

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) setuju dengan rencana pemerintah menertibkan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL). Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo Agus Pratiknyo berujar, penertiban kendaraan bermuatan berlebih akan menguntungkan pengusaha truk karena bisa menghemat biaya perawatan dan bisa memperpanjang usia kendaraan.

“Tidak ada kerugian bagi pengusaha jika penertiban ODOL benar-benar ditegakkan dan semua berjalan sesuai aturan. Yang jadi masalah saat ini, tidak ada keadilan dan regulasi yang jelas,” ujar Agus kepada Tempo, Jumat, 27 Juni 2025.

Dalam kajian Aptrindo, kebijakan zero ODOL bisa meningkatkan biaya transportasi mulai dari 100 persen hingga 250 persen, tergantung jenis armada. Selain itu, bisa menimbulkan kenaikan harga barang. Namun, menurut Aptrindo, Menteri Perhubungan hanya berfokus pada aspek keselamatan dengan menggunakan narasi kecelakaan dan korban akibat ODOL. Sehingga, persoalan ini pun lebih banyak difokuskan pada pelaku usaha angkutan barang.

“Fokus semata pada aspek keselamatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan,” kata Agus. Di sisi lain, ia mengklaim Aptrindo tidak pernah dilibatkan Kementerian Perhubungan untuk berdiskusi ihwal pelaksanaan zero ODOL.

Padahal, Agus berujar, Aptrindo telah mengusulkan sejumlah kebijakan dan solusi ihwal penertiban ODOL kepada Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Pertama, program KIR Amnesti untuk mengakomodasi legalisasi surat kendaraan. Kedua, pembentukan Satuan Tugas atau Desk Khusus Penanganan Kendaraan ODOL. Ketiga, digitalisasi pengawasan. Keempat, pemberian insentif ekonomi, mulai dari pengurangan pajak KB dan opsen, diskon tarif tol, hingga peremajaan kendaraan. Usulan Aptrindo berikutnya adalah reformasi regulasi.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan sejumlah hal yang perlu disiapkan pemerintah sebelum mengimplementasikan zero ODOL. Sebab, penghapusan ODOL akan diiringi dengan penambahan penggunaan kendaraan untuk mengangkut barang. “Apakah pemerintah siap dengan penyediaan BBM bersubsidi, peningkatan volume kendaraan, dan dampak sosial yang diakbiatkan peningkatan jumlah kendaraan yang mengaspal di jalan?” ucap Agus.

Adapun sebelumnya, Menhub Dudy Purwagandhi berujar bahwa penanganan ODOL tidak bisa ditunda karena kendaraan muatan berlebih itu kerap menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Menyitir data Korlantas Polri, Dudy berujar, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024. Kemudian dalam catatan Jasa Raharja, angkutan barang menduduku peringkat kedua penyebab kecelakaan. Selain itu, kendaraan ODOL menjadi penyebab kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga meningkatkan polusi udara di daerah terdampak.

Kendati penertiban ODOL akan segera dilaksanakan, Dudy memastikan tidak ada aturan baru yang dibuat. Kementerian Perhubungan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada tahun 2017 lalu. “Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” ujarnya, Kamis, 26 Juni 2025, dikutip dari keterangan tertulis.

Pilihan Editor: Aptrindo Minta Menhub Tak Menyudutkan Pengusaha Truk Ihwal Permasalahan ODOL

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar