businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Indonesia! Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan segera dimulai pada awal Juli 2025. Setelah sukses menyalurkan bantuan kepada 3,69 juta pekerja pada tahap pertama, pemerintah kini bersiap menyalurkan BSU tahap 2 kepada 4,5 juta pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) terus berupaya keras untuk memastikan kelancaran proses ini. Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan dan validasi data secara cermat agar dana BSU sebesar Rp 600.000 per orang tepat sasaran kepada para pekerja yang berhak, seperti dilansir dari Antara.
Untuk itu, Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu, 2 Juli 2025, mengimbau seluruh calon penerima BSU untuk rutin memeriksa rekening bank yang telah didaftarkan. Selain itu, pemantauan informasi terkini juga sangat disarankan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. “Cek rekeningmu secara berkala, siapa tahu dana bantuannya sudah mendarat mulus. Dan jangan lupa pantau terus laman bsu.kemnaker.go.id, karena info resmi dan update terkini cuma ada di situ,” demikian pesan Kemnaker yang dikutip.
Namun, tak jarang muncul pertanyaan: mengapa dana BSU belum juga cair ke rekening? Berikut adalah penjelasan dari Kemnaker mengenai penyebab umum belum masuknya dana BSU.
Penyebab Dana BSU Tak Masuk
Melalui media sosial Instagram, Kemnaker merinci tiga penyebab utama mengapa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 belum cair ke tangan penerima:
1. Tidak Memenuhi Syarat
Penyebab pertama adalah calon penerima tidak lolos dalam proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai kriteria penerima BSU diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Beleid ini, yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin, 2 Juni 2025, di Jakarta, menetapkan beberapa syarat utama. Pekerja atau buruh harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, gaji atau upah bulanan mereka tidak boleh melebihi Rp 3.500.000 atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Program BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 sebelum penyaluran BSU. Penting untuk dicatat, program BSU ini dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
2. Sudah Menerima Bantuan Lain
Sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp 600.000 diprioritaskan bukan sebagai penerima bantuan sosial lain, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pada tahun yang sama. Hal ini untuk memastikan pemerataan bantuan dan menghindari tumpang tindih penerimaan manfaat.
3. Masalah Data Rekening
Kendala lain yang seringkali menjadi penghalang pencairan dana BSU adalah adanya masalah pada data rekening bank yang didaftarkan. Beberapa masalah umum meliputi rekening ganda atau duplikat, rekening yang sudah tutup, pasif, dorman, tidak valid, atau bahkan dibekukan. Selain itu, ketidaksesuaian data rekening dengan NIK, atau rekening yang tidak terdaftar, juga dapat menyebabkan penundaan pencairan. Namun, Kemnaker menegaskan pada Kamis, 3 Juli 2025, “Tapi tenang, Rekanaker! Kalau memang berhak, namun ada masalah pencairan pada rekening, BSU tetap bisa cair dan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).”
Tinggalkan komentar