businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah Indonesia menetapkan relaksasi kebijakan impor terhadap sepuluh komoditas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum.
Pilihan editor: Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 Juli 2025
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Airlangga menyebut pelonggaran kebijakan impor dilakukan dengan tujuan untuk merespons dinamika global dan meningkatkan daya saing nasional.
“Indonesia mendapatkan review yang lebih rendah di tahun ini. Oleh karena itu, deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar kita kompetitif,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Adapun 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif kode harmonized system (HS) yang menjadi sasaran deregulasi impor meliputi:
- Produk kehutanan (441 HS), sebelumnya memerlukan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas), tetapi tetap memerlukan deklarasi impor dari Kemenhut.
- Pupuk bersubsidi (7 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan), kini tidak ada lartas.
- Bahan bakar lain (9 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kini tidak ada lartas.
- Bahan baku plastik (1 HS), sebelumnya PI non-teknis, kini tidak ada lartas.
- Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol (6 HS), sebelumnya PI teknis dari Kemenperin dan laporan surveyor (LS), kini hanya memerlukan LS.
- Bahan kimia tertentu (2 HS), sebelumnya PI teknis dan LS, kini hanya LS.
- Mutiara (4 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta LS, kini hanya LS.
- Food tray atau ompreng (2 HS), sebelumnya PI teknis dan LS, kini tidak ada lartas.
- Alas kaki (6 HS), sebelumnya PI non-teknis dan LS, kini hanya LS.
- Sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS), sebelumnya PI non-teknis dan LS, kini hanya LS.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Pemicu Perseteruan Dokter dengan Menteri Kesehatan
Tinggalkan komentar