Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang merombak sistem kepemiluan di Indonesia.
MK dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, mengatakan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, ada pemisahan yakni Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada. Gelaran Pilkada dan Pileg DPRD yakni 2 tahun setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Dasco mengatakan, DPR masih akan mencermati putusan terbaru dari MK ini.
“Ya kami akan berbicara dulu secara informal menyikapi ini bagaimana,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6).
Sebelumnya, pembahasan revisi UU Pemilu tidak masuk dalam agenda masa sidang DPR kali ini. Namun, imbas putusan ini, DPR akan mendiskusikan apakah pembahasan ini bisa masuk dalam masa sidang kali ini atau tidak.
“Diskusi untuk bagaimana mengagendakannya di DPR pembahasan ini,” kata Dasco.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Kasrayuda mengatakan, pihaknya akan mencermati putusan MK ini. Namun terkait pembahasan, mereka masih menunggu arahan pimpinan DPR.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” kata Rifqi.
Namun, Rifqi menyatakan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota menjadi opsi paling realistis jika Pemilu lokal dilaksanakan pada 2031.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi.
Pertimbangan MK Beri Jeda Paling Cepat 2 Tahun
Terkait pertimbangan pemberian jeda paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan, MK mengatakan sebenarnya wewenang untuk menentukan batas jeda waktu pelaksaan pemilu merupakan ranah pembentuk Undang-undang.
Meski begitu, MK mempunyai pertimbangan berdasarkan pengalaman Pemilu DPR, DPD, presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota, pada 14 Februari 2024 yang masih berdekatan atau masih dalam tahun yang sama dengan penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, telah menimbulkan masalah.
“Sehingga menurut mahkamah, penentuan jarak/tenggang waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Tinggalkan komentar