businesscarddiscounts.com – Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah memungkinkan pembuatan gambar yang sangat realistis, bahkan menyerupai foto nyata, hanya dengan menggunakan prompt atau perintah teks yang detail. Kemudahan mengedit foto seseorang menggunakan AI, mengubah pakaian, pose, latar belakang, dan aksesoris, menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan teknologi ini. Foto pribadi dapat dengan mudah dimanipulasi tanpa izin, membuka peluang bagi tindakan yang merugikan.
Salah satu contohnya adalah kasus yang dialami akun X, @Babang****, yang melaporkan akun TikTok yang secara berulang kali menggunakan foto temannya yang telah diedit dengan AI. Cuitan tersebut menyertakan perbandingan foto asli dan foto hasil editan AI, menunjukkan betapa mudahnya teknologi ini disalahgunakan. “BANTU REPORT AKUN TIKTOK INI GUY! Ni akun gak ada kapoknya ya nyolong foto orang terus mukanya diganti pake AI. Tobat deh kata gue Daeng Adoel! Foto yg dipakai foto teman saya,” tulis akun tersebut.
Lalu, bagaimana jika kita menjadi korban penyalahgunaan foto pribadi yang diedit menggunakan AI? Kemana kita dapat melaporkan tindakan tersebut?
Pakar Keamanan Siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menegaskan bahwa mengambil dan memanipulasi foto seseorang dengan AI merupakan pelanggaran privasi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Itu melanggar UU PDP karena foto pribadi termasuk dalam kategori Data Pribadi,” jelasnya kepada Kompas.com pada Kamis (19/6/2025). Pelaku dapat dikenai Pasal 27 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Untuk melaporkan kasus ini, Alfons menyarankan untuk melapor ke Kementerian Kominfo jika yang dilanggar adalah penggunaan data pribadi tanpa izin melalui aduan konten Kominfo. Namun, jika tindakan tersebut termasuk tindak pidana penipuan atau fitnah, laporan harus diajukan ke kepolisian.
Pendapat senada disampaikan oleh Rosihan Ari Yuana, S.Si, M.Kom., Dosen Program Studi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Ia menyatakan bahwa pengambilan foto dari media sosial tanpa izin dan penggunaannya sebagai prompt AI untuk menciptakan gambar baru merupakan pelanggaran privasi, karena wajah seseorang termasuk data pribadi yang dilindungi hukum. Penggunaan gambar hasil editan AI yang merugikan, memalukan, atau dipublikasikan tanpa izin jelas dapat menimbulkan masalah hukum. UU PDP dan UU ITE memberikan sanksi hukum bagi penggunaan data pribadi tanpa izin. Lebih lanjut, jika foto yang digunakan bukan hasil karya sendiri, maka pelanggaran hak cipta juga dapat terjadi.
“Intinya, pakai wajah atau foto orang lain tanpa izin, meskipun cuma buat bahan prompt AI, tetap enggak boleh sembarangan,” tegas Rosihan. “Bisa kena urusan hukum kalau sampai merugikan atau disalahgunakan.”
Untuk mengatasi masalah ini, Rosihan menyarankan beberapa jalur pelaporan. Korban dapat melapor ke unit siber kepolisian (Dittipidsiber Bareskrim Polri) melalui situs patrolisiber.id atau datang langsung ke kantor polisi dengan bukti-bukti yang ada. Selain itu, Kementerian Kominfo juga dapat membantu proses take down konten yang melanggar melalui situs aduankonten.id.
Kesimpulannya, kemajuan teknologi AI menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan data pribadi dan hak cipta. Penting untuk memahami implikasi hukum dari penyalahgunaan teknologi ini dan mengetahui jalur pelaporan yang tepat jika menjadi korban.
Tinggalkan komentar