Gagal Diselundupkan! 1.950 Telur Penyu Tujuan Malaysia Digagalkan KKP

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu yang rencananya akan dikirim secara ilegal ke negeri jiran, Malaysia. Sebanyak 1.950 butir telur penyu ditemukan oleh petugas KKP di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat, tepatnya di atas kapal penumpang KMP Bahtera Nusantara 03. Telur-telur malang tersebut ditemukan dalam empat karton tanpa pemilik.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa malam, 17 Juni 2025. “Berdasarkan informasi tersebut, tim kami bergerak cepat dan berhasil menemukan telur penyu ilegal yang diselundupkan dari Pulau Tambelan,” jelas Saksono dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KKP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan kapal penumpang sebagai sarana transportasi untuk menyelundupkan telur penyu ke Malaysia. Diduga, telur-telur tersebut akan diperjualbelikan di Malaysia untuk dikonsumsi atau bahkan ditetaskan. Menurut Saksono, praktik ilegal ini sering terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Nilai total telur penyu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp29,2 juta. “Kami sedang melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap identitas pemilik telur dan akan menuntut pertanggungjawaban mereka sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saksono menekankan bahwa meskipun nilai ekonomis telur penyu relatif kecil, dampak ekologis yang ditimbulkan akibat perburuan telur sangat besar. Penyu, sebagai satwa yang dilindungi, hanya bertelur di lokasi-lokasi tertentu dan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai usia dewasa. “Jika praktik pengambilan telur ini terus dibiarkan, populasi penyu di alam liar akan terancam punah,” imbuhnya dengan nada prihatin.

Oleh karena itu, KKP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelestarian penyu. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan frekuensi patroli, terutama di jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai tempat penyelundupan satwa laut yang dilindungi,” janji Saksono.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyu sebagai satwa yang sangat rentan punah. Segala bentuk pengambilan dan perdagangan telur penyu dilarang keras. Larangan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang memberikan perlindungan penuh terhadap semua jenis penyu beserta seluruh bagian tubuhnya.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, semakin memperkuat aturan perlindungan penyu. Bagi para pelaku pelanggaran, ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar telah menanti.

Pilihan editor: Banjir Produk Impor Cina Makin Deras. Apa Imbasnya?

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar