Seorang guru ngaji berinisial AF telah diringkus aparat kepolisian di Tebet, Jakarta Selatan, atas dugaan serius pencabulan anak didiknya. Kasus ini sontak mengejutkan publik, mengingat tersangka adalah sosok yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak dan orang tua.
Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut Ardian, para korban merupakan murid tersangka yang rata-rata berusia antara 10 hingga 12 tahun. Mirisnya, tindakan keji ini diduga telah dilakukan berkali-kali terhadap beberapa murid mengaji lainnya.
Terungkapnya kasus kekerasan seksual ini bermula ketika dua korban akhirnya berani mengaku telah dicabuli tersangka pada Senin, 18 Juni 2025. Peristiwa tragis tersebut terjadi di kediaman tersangka yang sekaligus berfungsi sebagai tempat mengajar mengaji.
Modus operandi yang digunakan tersangka sangat licik. Adian menjelaskan, AF awalnya memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas. Di momen tersebut, tersangka bahkan menggambar kemaluan di papan tulis di depan korbannya. Setelah itu, ia mengiming-imingi uang tunai sebesar Rp10 hingga Rp25 ribu kepada para korban.
Perbuatan bejat ini selalu dilancarkan tersangka di ruang tamu rumahnya, setelah murid-murid lain pulang terlebih dulu. Untuk memastikan korban bungkam, tersangka tak segan mengancam akan menampar mereka apabila berani menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan dan keterangan dari pelaku, terungkap bahwa tindakan pencabulan anak ini telah berulang kali dilakukan terhadap korban-korban yang berbeda, dengan estimasi total mencapai 10 anak.
Saat ini, tersangka AF telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban lain dari guru ngaji cabul ini untuk segera melapor. Laporan dapat diajukan melalui hotline yang disediakan kepolisian di nomor +62 813-8519-5468. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menghentikan aksi predator anak.
Pilihan Editor: Sosok Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK, Dekat dengan Bobby Nasution
Tinggalkan komentar