Hoaks Pesawat Haji: Terungkap! Kenapa Bisa Terjadi & Aturannya

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

businesscarddiscounts.comJakarta – Dua insiden ancaman bom terpisah yang menimpa pesawat Saudi Airlines pengangkut jamaah haji asal Indonesia telah menggemparkan penerbangan Hajj 2025. Kedua pesawat terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, memicu respons keamanan berskala besar.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, ketika pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV-5726, yang mengangkut 442 jamaah haji Kloter 12 JKS, menerima ancaman bom melalui surat elektronik (email) dari pihak tak dikenal pada pukul 07.30 WIB. Email tersebut secara eksplisit menyatakan niat untuk meledakkan pesawat dengan rute Jeddah-Jakarta (Bandar Udara Soekarno Hatta).

Menyusul insiden pertama, kasus kedua terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Kali ini, pesawat Saudia SV-5688 yang membawa 376 penumpang jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 33 Debarkasi Surabaya menerima ancaman bom melalui panggilan telepon. Ancaman tersebut diterima oleh petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) yang diteruskan dari Kuala Lumpur ACC. Pesawat yang melayani rute Jeddah-Muscat (Oman)-Surabaya ini juga segera mengalihkan pendaratan daruratnya ke Kualanamu pada Sabtu pagi.

Setelah pendaratan, pemeriksaan menyeluruh terhadap kedua pesawat telah dilaksanakan dan dinyatakan aman. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan respons cepat dari militer. TNI mengerahkan satu satuan setingkat kompi (SSK) Yonkav 6/NK dan satu satuan setingkat peleton (SST) Jihandak Yonzipur 1/DD, didukung oleh satu SST Kopasgat TNI AU dan satu SST Gegana Brimob Polda Sumatera Utara, di bawah koordinasi Kodam I/Bukit Barisan. Keterlibatan TNI ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas operasi militer selain perang (OMSP) untuk mengatasi aksi terorisme, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hingga pukul 18.30 WIB pada hari kejadian, seluruh penumpang telah berhasil diamankan dan ditempatkan di tiga hotel di sekitar area bandara. Mayjen Kristomei Sianturi menambahkan bahwa TNI akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama pengamanan dengan otoritas keamanan Arab Saudi untuk mendalami insiden ini, demi menjamin keamanan penerbangan internasional di masa mendatang.

Informasi Hoaks

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengonfirmasi bahwa ancaman bom terhadap dua pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia tersebut tidak berdasar dan diklasifikasikan sebagai informasi hoaks. “Kedua penerbangan telah ditangani sesuai dengan protokol kontingensi yang berlaku. Setelah melalui penilaian menyeluruh, ancaman yang diterima dinyatakan tidak berdasar dan diklasifikasikan sebagai hoaks oleh otoritas terkait,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, di Jakarta pada Minggu, 22 Juni 2025.

Sebagai langkah antisipasi menghadapi insiden serupa di kemudian hari, Kemenhub telah melakukan koordinasi formal dengan Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) guna bersama-sama meningkatkan langkah-langkah pengamanan penerbangan dari ancaman bom. Meskipun tidak ada bukti nyata ancaman bom tersebut, otoritas penerbangan tidak dapat mengabaikannya demi keselamatan penumpang. Oleh karena itu, diambil langkah pendaratan darurat dan evakuasi seluruh penumpang untuk meminimalkan risiko sekecil mungkin.

Lukman F. Laisa menekankan bahwa langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015. Pasal 6 Peraturan Menteri tersebut secara jelas menyebutkan bahwa kondisi darurat (kondisi merah) terjadi apabila ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan, termasuk ancaman bom, teridentifikasi positif terhadap pesawat udara, bandar udara, atau pelayanan navigasi penerbangan, atau jika terjadi tindakan melawan hukum lainnya.

Lebih lanjut, regulasi ini diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan. Bab III, sub Bab 3.2.10, dalam pedoman tersebut, menegaskan bahwa informasi ancaman terhadap pesawat udara yang sedang terbang harus segera disampaikan kepada Kapten Penerbang (Pilot In Command) oleh awak pesawat udara, badan usaha angkutan udara, atau perusahaan angkutan udara asing.

Terkait pendaratan darurat di luar bandara yang semestinya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Udara pada pasal 52 Ayat (2) mendefinisikan “keadaan darurat” sebagai suatu kondisi yang memaksa pendaratan di luar bandara yang ditetapkan, disebabkan oleh berbagai faktor seperti kerusakan mesin, kehabisan bahan bakar, cuaca buruk, termasuk ancaman bom atau tindakan terorisme yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan jika dilanjutkan.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar