Investasi Bodong Merajalela! OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 142 Triliun

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

Jakarta – Masyarakat Indonesia terus menjadi sasaran empuk investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) bodong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, kerugian akibat aktivitas haram ini telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 142,131 triliun sejak tahun 2017 hingga Mei 2025. Ironisnya, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal dalam kurun waktu tersebut, namun korban terus berjatuhan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kepolisian tengah berupaya keras mencari solusi untuk mempercepat penanganan kasus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal ini. Terobosan yang diupayakan adalah menjadikan setiap pengaduan yang masuk ke Satgas PASTI sebagai “Laporan Polisi” yang siap untuk diselidiki. “Dengan cara ini, laporan penipuan bisa langsung diproses polisi ke tahap penyelidikan,” ujarnya dalam acara Duta Literasi Keuangan Indonesia di Jakarta, Senin (16/06/2025).

Satgas PASTI sendiri merupakan gabungan dari 16 lembaga penting di Indonesia, termasuk Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kementerian Pendidikan. Sinergi ini bertujuan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Laporan dari masyarakat ditampung melalui platform digital SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Selama ini, laporan yang masuk melalui SIPASTI akan ditindaklanjuti dengan dua cara: penghentian kegiatan keuangan ilegal dan penindakan hukum oleh kepolisian. Namun, proses ini dinilai belum cukup efektif untuk melindungi masyarakat dari jeratan investasi bodong dan pinjol ilegal.

Faktanya, dari Januari hingga Mei 2025 saja, Satgas PASTI telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 4.344 pengaduan terkait perusahaan pinjaman online (pinjol) tak berizin, dan 943 pengaduan terkait entitas yang menawarkan skema investasi ilegal. OJK dan kepolisian kini tengah mematangkan prosedur agar setiap pengaduan yang masuk ke SIPASTI dapat langsung diproses sebagai “Laporan Polisi,” sehingga penanganan bisa lebih cepat dan efektif.

Agus menekankan bahwa maraknya aktivitas keuangan ilegal ini mencerminkan kurangnya pemahaman masyarakat akan risiko investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol ilegal). Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu berpegang pada prinsip 2L sebelum memutuskan untuk berinvestasi: Legal dan Logis.

Legal berarti penyedia investasi tersebut memiliki izin resmi dan diakui oleh otoritas yang berwenang. Sementara Logis berarti lembaga tersebut menawarkan imbal hasil yang wajar dan masuk akal. “Banyak yang tertipu karena tergiur imbal hasil dua digit, padahal kita tahu itu mustahil,” tegasnya.

Untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus merekrut duta literasi keuangan dari berbagai kalangan.

Sejak April hingga Juni 2025, OJK telah merekrut 3.462 duta literasi keuangan yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk tokoh pemuda, tokoh agama, perempuan, dan kalangan profesional. Para duta literasi keuangan ini diharapkan dapat mendukung upaya OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari kejahatan keuangan.

Pilihan Editor: Dari Pinjol ke Pindar, Bisakah OJK Mencegah Fraud di Industri Peer-to-Peer Lending?

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar