businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kenaikan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen yang akan segera diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif tersebut sudah memasuki tahap final.
Aan menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan. “Ini bukan keputusan yang sudah ditetapkan. Kami masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan para aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojek online,” tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa, 1 Juli 2025.
Aan memastikan perubahan tarif akan berdasarkan kajian menyeluruh agar tidak berdampak negatif dari sisi sosial maupun ekonomi. Selain membahas kenaikan tarif, Aan melanjutkan, Kemenhub saat ini masih mengkaji usulan pengemudi ojol soal potongan aplikasi maksimal 10 persen. Saat ini, pemerintah menetapkan batas potongan maksimal sebesar 20 persen. Ia mengingatkan bahwa hal ini perlu dipertimbangkan secara matang karena berpengaruh pada keseluruhan ekosistem transportasi daring.
Sementara itu, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR sebelumnya, Aan mengatakan nantinya kenaikan tarif ojol bervariasi, tergantung pada zona masing-masing pengguna. “Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025 seperti dikutip dari Antara.
Alasan Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Ojol
Kenaikan tarif menjadi salah satu tuntutan utama para pengemudi ojek online saat melakukan aksi demonstrasi pada 20 Mei 2025. Keesokan harinya, perwakilan dari asosiasi pengemudi menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada anggota DPR RI dalam sebuah audiensi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Para pengemudi mengeluhkan besarnya potongan jasa yang dikenakan oleh aplikator serta tarif murah yang dianggap merugikan pendapatan mereka. Menurut penjelasan Aan, kenaikan tarif tersebut akan diterapkan berdasarkan tiga zona yang telah ditetapkan pemerintah, dengan persentase kenaikan berbeda-beda, mulai dari 8 hingga 15 persen. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan kenaikan tarif tersebut, menurut laporan berita CNA.
Sistem Zonasi dan Asumsi Besaran Kenaikan Tarif
Besaran tarif ojol saat ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi pedoman dalam menghitung biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi. Dalam aturan tersebut, besaran tarif ditentukan berdasarkan sistem zonasi.
Biaya jasa yang dimaksud sudah dipotong dengan biaya tidak langsung, seperti biaya sewa penggunaan aplikasi. Adapun biaya jasa ini terdiri dari tiga komponen, biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal. Biaya jasa minimal merupakan tarif terendah yang harus dibayarkan penumpang untuk perjalanan dengan jarak maksimal 5 kilometer.
Pembagian zona tarif ojol dibagi menjadi tiga wilayah utama. Zona I mencakup Sumatera dan sekitarnya, Jawa kecuali wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Di zona ini, biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp 1.850 per kilometer, batas atas Rp 2.300 per kilometer, dan biaya jasa minimal berkisar antara Rp 9.250 hingga Rp 11.500.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Tarif di zona ini lebih tinggi, dengan biaya jasa batas bawah Rp 2.600 per kilometer, batas atas Rp 2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
Sementara itu, Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan sekitarnya. Di zona ini, biaya jasa batas bawah berada di angka Rp 2.100 per kilometer, batas atas Rp 2.600 per kilometer, dan biaya jasa minimal berkisar antara Rp 10.500 hingga Rp 13.000.
Berdasarkan Kepmenhub tersebut, pemerintah mengajukan simulasi kenaikan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen pada masing-masing zona, dengan rincian sebagai berikut:
– Zona I
Biaya jasa batas bawah diperkirakan naik menjadi Rp 1.998 hingga Rp 2.127,5 per kilometer, sedangkan batas atas mencapai Rp 2.484 hingga Rp 2.645 per kilometer. Biaya jasa minimal diperkirakan naik antara Rp 9.990 hingga Rp 12.420 pada kenaikan 8 persen dan Rp 10.637 hingga Rp 13.225 pada kenaikan 15 persen.
– Zona II
Tarif batas bawah diperkirakan naik menjadi Rp 2.808 hingga Rp 2.990 per kilometer, dan batas atas menjadi Rp 2.916 hingga Rp 3.105 per kilometer. Biaya jasa minimal diperkirakan naik menjadi Rp 14.040 hingga Rp 14.580 pada kenaikan 8 persen, serta Rp 14.950 hingga Rp 15.525 pada kenaikan 15 persen.
– Zona III
Biaya jasa batas bawah diperkirakan meningkat menjadi Rp 2.268 hingga Rp 2.415 per kilometer, sedangkan batas atas menjadi Rp 2.808 hingga Rp 2.990 per kilometer. Biaya jasa minimal diperkirakan naik menjadi Rp 11.340 hingga Rp 14.040 pada kenaikan 8 persen dan Rp 12.075 hingga Rp 14.950 pada kenaikan 15 persen.
Melynda Dwi Puspita dan Riri Rahayuningsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Alasan Maxim Minta Kemenhub Mengkaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojol
Tinggalkan komentar