Korupsi Kredit Fiktif: Eks TNI Divonis 15 Tahun, Skandal Terungkap!

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

businesscarddiscounts.com – Jakarta – Mantan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Pembantu Letnan Dua (Purn), Dwi Singgih Hartono, telah divonis 15 tahun penjara dan denda total Rp 1 miliar subsidair kurungan 8 bulan. Putusan ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam skandal korupsi pengajuan kredit fiktif di Bank BRI, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 64,74 miliar.

Dwi Singgih Hartono didakwa memalsukan data untuk permohonan kredit BRIguna secara masif sejak tahun 2016 hingga 2023. Modus operandi liciknya adalah dengan memanipulasi data orang-orang yang disebutnya sebagai anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk diajukan sebagai calon debitur BRIguna fiktif.

Dalam perkara ini, Dwi Singgih terlibat dalam dua kasus terpisah yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perkara pertama bernomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst terjadi di BRI Unit Menteng Kecil, melibatkan empat terdakwa termasuk dirinya. Sedangkan perkara kedua bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst berkaitan dengan BRI Unit Cut Mutiah, dengan tiga terdakwa yang salah satunya adalah Singgih.

Dalam putusan perkara pertama (Nomor 28), Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Dwi Singgih Hartono, ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Dwi Singgih diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.022.049.042. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tidak, harta benda purnawirawan TNI itu akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, untuk perkara kedua (Nomor 29), Dwi Singgih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Dalam kasus ini, ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5.569.640.217 yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkracht. Mekanisme sita lelang harta benda juga berlaku, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terungkap dalam persidangan bahwa Dwi Singgih menyalahgunakan kewenangannya sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong, memuluskan praktik korupsi ini.

Kasus di BRI Menteng Kecil tidak hanya menyeret Dwi Singgih, melainkan juga melibatkan tiga pegawai internal bank. Nadia Sukmarina, karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 hingga 2023, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dengan kewajiban uang pengganti Rp 29,8 juta. Kemudian, Rudi Hotma, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Desember 2019 sampai Januari 2022, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti Rp 39,3 juta dengan jaminan harta benda atau pidana 1 tahun jika tidak mampu membayar. Terdakwa ketiga adalah Heru Susanto, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023, yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan, ditambah kewajiban uang pengganti sebesar Rp 10,3 juta dengan jaminan harta benda atau pidana 1 tahun jika tidak mampu membayar.

Dari tindak pidana korupsi pada kasus BRI Menteng Kecil ini, Dwi Singgih Hartono terbukti memperkaya diri sebesar Rp 56,79 miliar. Sementara itu, Nadia Sukmarina memperoleh Rp 29,8 juta, Rudi Hotma Rp 65,5 juta, dan Heru Susanto Rp 26,5 juta.

Sementara itu, perkara kedua yang terjadi di BRI cabang Cut Mutiah melibatkan dua pegawai internal. Oki Harrie Purwoko, Relationship Manager di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah periode 2010-2019, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan. Ia juga memiliki kewajiban uang pengganti ke negara sebesar Rp 4,8 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa lainnya adalah M. Kusmayadi, Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutiah periode 2018-2023, yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara. M. Kusmayadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 juta dengan jaminan harta benda, atau diganti dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar dan harta bendanya tidak cukup.

Dalam kasus kredit fiktif di BRI Cabang Cut Mutiah, Dwi Singgih kembali memperkaya diri sebesar Rp 7,98 miliar. Selain itu, Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi masing-masing memperoleh keuntungan Rp 4,8 juta dan Rp 7,2 juta.

Pilihan Editor: Bagaimana Sindikat Penipuan Online Memiliki Data Calon Korban

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar