Korupsi MPR: KPK Umumkan Tersangka Baru! Siapa?

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

businesscarddiscounts.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Meskipun demikian, lembaga antirasuah ini masih enggan merinci identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini telah menyeret mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC sebagai tersangka. Diduga, MC menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar.

“Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi ini ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6).

Budi menambahkan, KPK hingga saat ini masih terus mendalami kasus untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. “Penyidik kami masih bekerja keras mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” tegasnya.

Dalam upaya pengusutan kasus ini, KPK juga mulai memanggil sejumlah saksi pada Senin (23/6). Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI periode 2020-2021, serta Fahmi Idris, anggota kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR tahun 2020. Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kondisi Ibu Yang Dianiaya Anaknya di Bekasi: Memar di Kepala dan Badan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi penting mengenai kasus tersebut. Ia memastikan bahwa dugaan korupsi yang sedang diusut KPK ini terjadi pada periode 2019 hingga 2021. Fauziah juga secara tegas membantah adanya keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” jelas Siti Fauziah. Ia melanjutkan, “Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH.”

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar