JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memberikan respons terkait pemanggilan salah satu anggota Dewan Gubernurnya, Filianingsih Hendarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Filianingsih dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada Kamis (19/6/2025), namun diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, ketidakhadiran Filianingsih dikarenakan adanya agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan. Hal ini telah disampaikan secara resmi oleh BI melalui surat kepada pihak KPK. Pernyataan Ramdan tersebut diterima oleh Bisnis pada Kamis (19/6/2025) malam, mengklarifikasi alasan absennya petinggi BI itu.
Ramdan lebih lanjut menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan lancar. Ia juga menyatakan bahwa BI sangat menghormati proses hukum yang sedang bergulir sehubungan dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR tersebut. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Ramdan.
Filianingsih tidak sendirian dalam daftar panggilan KPK hari itu. Penyidik juga turut memanggil dua politisi terkemuka dari Komisi XI DPR, yaitu Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi yang dipanggil hari itu—Filianingsih, Dolfie, dan Ecky—berhalangan hadir lantaran sedang melakukan kegiatan di luar negeri. “Saksi berhalangan hadir karena kegiatan di luar negeri,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (19/6/2025). Meskipun demikian, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya berharap Filianingsih Hendarta, yang merupakan salah satu Deputi Gubernur BI, dapat hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. “Permintaan keterangan untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis pada Rabu (18/6/2025), sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR ini telah masuk tahap penyidikan oleh KPK sejak sekitar akhir 2024. Penyelidikan intensif dimulai dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Desember 2024 di kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah di kompleks perkantoran BI adalah ruangan kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, menunjukkan seriusnya penanganan kasus ini.
Selain kantor BI dan OJK, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain, termasuk rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan. Keduanya juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Satori, politisi dari Partai Nasdem, dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka yang beroperasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya menduga yayasan penerima dana CSR BI yang dimiliki oleh Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai peruntukannya. Sebagai contoh, Asep menguraikan, jika dana CSR dialokasikan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah rumah yang dibangun jauh di bawah target tersebut. “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” papar Asep, mengindikasikan adanya pengalihan dana yang merugikan masyarakat dan negara.
Tinggalkan komentar