Nadiem Dipanggil Kejagung! Ada Apa di 23 Juni?

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan penting terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Konfirmasi kehadiran Nadiem datang langsung dari kuasa hukumnya, Hotman Paris, yang menegaskan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 23 Juni mendatang. “Akan hadir,” ujar Hotman singkat saat dihubungi pada Jumat, 20 Juni.

Pemanggilan Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung bukanlah tanpa alasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk mendalami fungsi pengawasan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi kementerian selama periode tersebut. Harli menekankan, sebagai menteri, Nadiem memiliki peran vital dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan laptop yang menghabiskan anggaran fantastis senilai Rp9,9 triliun.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” tutur Harli di kantor Kejaksaan Agung. Ia menambahkan bahwa keterangan Nadiem sebagai saksi sangat fundamental untuk memperjelas alur dugaan kasus dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

“Sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” tegas Harli, seraya berharap Nadiem dapat hadir dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus yang menarik perhatian publik ini, Kejagung menduga kuat telah terjadi praktik korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek senilai Rp9,9 triliun ini ditengarai bermasalah, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dan Kejaksaan Agung masih terus melakukan perhitungan pasti terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Di sisi lain, Nadiem Makarim sendiri sebelumnya telah angkat bicara mengenai polemik ini. Ia menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut merupakan langkah strategis untuk memitigasi learning loss yang dialami siswa akibat pandemi COVID-19. Lebih lanjut, Nadiem mengklaim bahwa seluruh proses pengerjaan proyek dilakukan secara transparan dan telah didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Mantan CEO Gojek ini pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan guna memberikan keterangan yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar