Jakarta – Nikita Mirzani, selebriti kontroversial, menghadapi babak baru dalam kehidupannya. Ia duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. Persidangan ini merupakan buntut dari laporan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilayangkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani, bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki, telah melakukan pengancaman terhadap Reza Gladys. Ancaman tersebut diduga bertujuan memaksa Reza untuk membayar uang sebesar Rp 4 miliar sebagai imbalan atas “tutup mulut” terkait produk skincare yang diproduksi oleh dokter tersebut.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” ungkap JPU Refina Donna saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. JPU juga menambahkan bahwa tindakan pengancaman tersebut mengakibatkan kerugian materiil bagi Reza Gladys, yang ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
Kasus ini bermula dari ulasan yang dilakukan oleh akun TikTok @dokterdetektif milik dr. Samira terhadap produk skincare milik Reza Gladys. Dalam ulasannya, dr. Samira menyebut produk tersebut terlalu mahal dan mengandung bahan berbahaya, yaitu SLS (Sodium Lauryl Sulfate).
Setelah ulasan tersebut viral, Nikita Mirzani diduga mengajak para penonton live TikTok-nya untuk tidak membeli produk Reza Gladys. Ajakan ini diduga memperkeruh suasana dan memicu konflik antara kedua belah pihak.
Pada tanggal 27 Oktober 2024, Reza Gladys menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama, yang diduga menawarkan bantuan untuk ‘membungkam’ Nikita Mirzani. Menurut dakwaan JPU, dr. Okky Pratama menyatakan bahwa Nikita Mirzani akan terus menyerang Reza Gladys jika keduanya tidak bertemu untuk menyelesaikan masalah.
Selanjutnya, asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, menerima transfer uang sebesar Rp 2 miliar. Sisa dari total Rp 4 miliar yang dijanjikan rencananya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tegas JPU Refina. Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk membayar sisa cicilan rumahnya.
Kronologi Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Selain Nikita Mirzani, asistennya, Mail Syahputra, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025.
“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di dunia maya pada November 2024. Nikita Mirzani memberikan ulasan terhadap produk skincare milik Reza Gladys setelah dr. Samira dari akun @dokterdetektif mengulas produk tersebut dan menyebutnya terlalu mahal serta mengandung SLS.
Dalam ulasannya, Nikita Mirzani memberikan penilaian negatif terhadap produk skincare tersebut. Setelah itu, Reza Gladys menghubungi Ismail Marzuki untuk mengatur pertemuan dengan Nikita Mirzani. Namun, Ismail Marzuki justru meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza Gladys.
Setelah melalui proses negosiasi, Reza Gladys menyetujui permintaan uang sebesar Rp 4 miliar. Ia kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 2 miliar, ke rekening Nikita Mirzani. Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Nikita Mirzani kemudian diperiksa untuk pertama kalinya dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama dengan dr. Oky Pratama, yang disebut-sebut sebagai sahabatnya.
Puncak dari penyelidikan adalah penetapan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 20 Februari 2025. Kini, kasus ini memasuki babak baru dengan digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Alasan Sebenarnya Pemerintah Menolak Pemulangan Hambali
Tinggalkan komentar