businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk., Rivan Achmad Purwantono, menyoroti fakta mengejutkan mengenai angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat. Sejak awal tahun, tercatat 406 insiden di jalan tol, dengan 95 di antaranya secara langsung disebabkan oleh truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Statistik ini menunjukkan urgensi penanganan masalah truk ODOL yang kian meresahkan.
Menurut Rivan, akar masalah dari mayoritas insiden ini bukanlah kondisi jalan, melainkan kelalaian pengemudi. Ia menjelaskan, banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena sopir kurang antisipasi dan mengantuk, sebuah indikasi jelas bahwa banyak pengemudi masih mengabaikan keselamatan diri dan pengguna jalan lain. “Ini menjadi perhatian kita semua, terutama dampaknya untuk keselamatan,” tegas Rivan dalam konferensi pers di Habitate Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025, menyerukan kesadaran kolektif terhadap isu krusial ini.
Menanggapi pembelaan pengemudi truk yang kerap menyalahkan kemiringan jalan sebagai pemicu kecelakaan, Rivan dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa truk seharusnya tetap dapat dikendalikan dan mampu mengerem dengan baik asalkan tidak membawa muatan berlebih. “Sepanjang truk itu memenuhi syarat, pasti masih bisa mengerem,” ujarnya. Rivan juga menambahkan, data menunjukkan bahwa kemiringan jalan tol di Indonesia masih berada dalam batas toleransi yang wajar, yaitu sekitar 3-4 derajat, sehingga argumen ini tidaklah valid.
Keresahan Rivan semakin memuncak melihat maraknya kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL. Ia dengan lantang menyatakan bahwa infrastruktur jalan raya, yang seharusnya menjadi jalur transportasi aman, tidak boleh berubah menjadi arena berbahaya yang merenggut nyawa. “Jalan bukan area untuk membunuh,” pungkasnya, menyerukan pentingnya penegakan aturan demi keselamatan bersama.
Beralih ke ranah regulasi, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, yang hadir dalam kesempatan serupa, mengungkapkan ironi pahit terkait penanganan truk ODOL. Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai kendaraan dengan muatan berlebih sebenarnya telah eksis sejak 16 tahun lalu, tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, ia menyayangkan, implementasi regulasi vital ini justru mandek dan tidak berjalan optimal akibat penolakan keras dari kalangan pengemudi truk dan pelaku usaha. “Tapi tak terlaksana, bahkan hingga 16 tahun,” sesal Dudy, menunjukkan betapa berlarut-larutnya masalah ini.
Dudy menyayangkan penegakan aturan yang masih jauh dari optimal ini. Ia memahami bahwa para pengusaha dan sopir truk ODOL sering beralasan bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama mereka membawa muatan di luar batas. Namun, ia dengan tegas membantah argumen tersebut, mengingat dampak fatal yang ditimbulkan. “Tercatat sebanyak 6.000-an orang meninggal dunia akibat kehadiran truk ODOL di jalan raya,” ungkap Dudy, menambahkan bahwa satu nyawa saja sudah terlalu banyak untuk dikorbankan, apalagi ribuan. Selain kerugian jiwa, truk ODOL juga disoroti sebagai penyebab signifikan kerusakan infrastruktur jalan, yang menimbulkan kerugian material dan mengancam keselamatan berlalu lintas.
Pilihan Editor: Startup Pertanian Bangkrut karena Ingin Cepat Untung
Tinggalkan komentar