Putusan MK Dikaji KPU: Pemilu dan Pilkada Pisah?

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyatakan sikap menghormati putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengatur pemisahan antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujar Afifuddin dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

Berdasarkan penetapan MK, pemilu nasional mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten/kota, serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah atau Pilkada. Dengan adanya putusan ini, konsep pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak akan lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Afifuddin tidak menampik bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada secara serentak sebelumnya kerap menimbulkan tantangan operasional bagi KPU. Oleh karena itu, putusan MK ini dinilai patut untuk dipertimbangkan secara serius. “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” tambahnya, menggambarkan beban kerja yang intens.

Putusan fundamental MK yang mengamanatkan pemisahan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat daerah atau lokal ini diputuskan pada Kamis, 26 Juni 2025. MK menetapkan bahwa pemilu lokal diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional. Tujuan utama dari penetapan keserentakan yang baru ini, sebagaimana diungkapkan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, adalah untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas serta mempermudah dan menyederhanakan proses bagi pemilih dalam melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi bahwa pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan pasca hasil pemilu nasional. Lebih lanjut, para hakim menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang serentak dalam rentang waktu yang sempit juga berpotensi menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu-isu nasional yang lebih mendominasi.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan Editor: Beragam Respons atas Putusan MK Memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar