SPMB Diskriminatif Anak Guru? Jalur Mutasi Tuai Kontroversi!

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 kembali menjadi pusat perhatian publik, kali ini diwarnai kritik tajam dari Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia). Kobar Guru menilai bahwa ketentuan jalur mutasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 telah menimbulkan ketidakadilan yang signifikan, terutama bagi anak guru.

Jalur mutasi, yang semestinya menjadi alternatif bagi calon murid pindahan akibat perpindahan tugas orang tua, termasuk anak guru, justru dinilai sangat terbatas dalam implementasinya. Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, menegaskan bahwa aturan tersebut mempersulit anak guru untuk memperoleh akses ke sekolah negeri impian mereka.

“Banyak guru yang tidak dapat memanfaatkan jalur mutasi karena pendaftaran hanya dibuka untuk sekolah tempat guru tersebut mengajar. Anak guru yang orang tuanya mengajar di jenjang berbeda, seperti guru SMP yang hendak menyekolahkan anaknya ke SD, tidak bisa menggunakan jalur ini,” ujar Soeparman dalam keterangan tertulis pada Ahad, 22 Juni 2025. Ia mencontohkan dua kasus di Jakarta, di mana anak guru baru dapat diterima di SD saat usianya sudah lebih dari delapan tahun karena tergeser oleh anak-anak lain yang usianya lebih tua. Situasi ini, menurutnya, justru bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang secara tegas menyatakan bahwa guru berhak atas kemudahan memperoleh pendidikan bagi anaknya.

Selain pembatasan jenjang dan usia, permasalahan lain yang mengemuka adalah aspek jarak tempuh. Wakil Koordinator Advokasi Perkumpulan Pendidik Sains Geografi Nusantara, Laili Hadiati, mengkritik aturan ini karena mengabaikan realitas keseharian anak. “Kalaupun anak guru bisa mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar, jarak sekolah dengan tempat tinggal bisa sangat jauh. Anak usia SD dan SMP sebaiknya bersekolah dekat rumah. Aturan ini tak mempertimbangkan realitas tersebut,” katanya, menyoroti dampak pada kualitas hidup anak.

Di sisi lain, diskriminasi yang dirasakan oleh anak-anak guru swasta menjadi sorotan tajam lainnya. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Halimson Redis, menyatakan bahwa jalur mutasi bagi anak guru swasta sangat diskriminatif. Ia pernah mendaftarkan anaknya ke SMA negeri melalui jalur mutasi, namun ditolak karena sekolah yang dituju bukan tempat ia mengajar. “Padahal saya melampirkan surat tugas lengkap. Kalau aturan hanya berlaku untuk sekolah tempat guru mengajar, maka semua guru swasta otomatis terdiskriminasi,” tegas Halimson.

Kekhawatiran senada juga disuarakan oleh Hari Risnandar dari Forum Guru Swasta Jakarta Raya. “Kalau guru negeri saja kesulitan, bagaimana dengan kami guru swasta? Aturan ini harus diperbaiki agar tidak merugikan anak guru. Ini soal komitmen negara dalam memuliakan guru sesuai amanat undang-undang,” ujarnya penuh keprihatinan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Provinsi Lampung mengingatkan agar pemerintah tidak memandang jalur mutasi sebagai sebuah privilese bagi anak guru, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pendidik. Ia berharap jalur mutasi itu tidak bersifat eksklusif, melainkan fleksibel. Idealnya, kata dia, anak guru dapat mendaftar di sekolah mana saja lewat jalur mutasi, mengingat kuotanya yang kecil, hanya lima persen dan dibagi dengan calon murid pindahan lainnya.

Kobar Guru Indonesia mendesak agar aturan ini segera ditinjau ulang. Mereka berharap pemerintah benar-benar menunjukkan keberpihakan terhadap guru, tidak hanya dalam pidato seremonial, tetapi juga dalam kebijakan konkret yang berdampak langsung pada kehidupan dan masa depan keluarga guru.

Pilihan editor: Agar Ekspansi Transjakarta Tak Jadi Beban Subsidi

Pilihan editor: MAN 1 Tegal Klarifikasi Isu Keluarkan Siswa karena Baju Renang

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar