Tersangka Sodomi Anak: Pegawai Minimarket Tangerang Ditangkap!

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

Seorang pria berinisial A (23 tahun), seorang karyawan minimarket di kawasan Jatiuwung, Tangerang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun. Tindakan keji berupa sodomi ini telah menimbulkan kegemparan di masyarakat. Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, pada Senin (16/6).

Menurut keterangan Kompol Rabiin, A dijerat dengan dakwaan serius berdasarkan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini secara khusus mengatur perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Kronologi kasus yang memilukan ini bermula ketika korban, seorang anak berusia 11 tahun, mendatangi minimarket tersebut dengan niat untuk melakukan top up pulsa online game senilai Rp 30 ribu. Melihat kesempatan, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan tawaran top up gratis senilai Rp 100 ribu, dengan syarat korban bersedia diajak ke toilet minimarket.

Tanpa menyadari bahaya yang mengintai, korban menuruti permintaan tersebut dan menjadi korban sodomi di dalam toilet minimarket. Pasca insiden traumatis itu, korban merasakan guncangan psikologis mendalam dan memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak butuh waktu lama, informasi tentang kejadian ini menyebar luas di kalangan masyarakat. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat—momen penangkapan ini bahkan sempat viral di media sosial—sebelum akhirnya orang tua korban segera bergerak cepat dengan melaporkan kasus pelecehan anak ini ke Mapolsek Jatiuwung, guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar