Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman pidana berat. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara tujuh tahun atas dugaan kasus korupsi impor gula yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Jumat (4/7). Selain pidana badan, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa menyatakan bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.” Keyakinan Jaksa terhadap perbuatan Tom Lembong berkaitan erat dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015–2016, yang secara keseluruhan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Tom Lembong dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Jaksa menyoroti sikap terdakwa yang “tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya” selama proses persidangan.
Di sisi lain, satu-satunya hal yang meringankan bagi Tom Lembong adalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa juga meyakini bahwa Tom Lembong telah memperkaya dirinya sendiri bersama 10 orang pejabat korporasi lainnya, yang secara spesifik merugikan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36. Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tinggalkan komentar