Relaksasi Impor Food Tray: Mendag Ungkap Dukungan untuk MBG

devisella116@gmail.com

0 Comment

Link

businesscarddiscounts.com – , Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan alasan di balik kebijakan relaksasi impor untuk produk food tray atau piring saji. Kebijakan ini, terang Budi, bertujuan fundamental untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan dalam jumlah sangat besar.

Menurut Mendag Budi, tingginya kebutuhan piring saji dalam skala besar untuk program MBG menjadi pemicu utama diperlukannya tambahan pasokan melalui jalur impor. “Karena untuk kebutuhan dalam negeri, untuk mendukung program Makan Bergizi dan sebagainya kan banyak dibutuhkan,” jelas Budi di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa produk dalam negeri tetap akan diutamakan dan digunakan dalam pengadaan food tray untuk program tersebut, sebab kebutuhan total memang sangat besar dan beragam.

Kebijakan deregulasi impor ini tidak hanya berlaku untuk food tray, tetapi juga mencakup sembilan komoditas lain yang dianggap strategis oleh pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan relaksasi terhadap total 10 komoditas. Daftar lengkapnya meliputi produk kehutanan (441 HS), pupuk bersubsidi (7 HS), bahan baku plastik (1 HS), bahan bakar lain (9 HS), sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol (6 HS), bahan kimia tertentu (2 HS), mutiara (4 HS), food tray (2 HS), alas kaki (6 HS), serta sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS).

Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa penentuan 10 komoditas yang dikecualikan dari kebijakan deregulasi ini didasarkan pada beberapa parameter penting. Kriteria tersebut mencakup barang yang bersifat strategis atau padat karya yang telah ditetapkan dalam neraca komoditas, serta barang-barang yang berkaitan erat dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan (K2LM), dan juga potensi moral hazard.

Sebagai bagian integral dari deregulasi kebijakan impor ini, pemerintah secara resmi telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025, yang sebelumnya juga merupakan perubahan dari Permendag 36 Tahun 2023. Sebagai gantinya, pemerintah kini menerbitkan sembilan Permendag baru yang dikelompokkan secara spesifik berdasarkan klaster komoditas. Langkah strategis ini diambil untuk mempermudah penyesuaian regulasi di kemudian hari jika terjadi perubahan kebijakan atau kondisi pasar. “Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag,” ujar Budi di Jakarta, Senin, 30 Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa kebijakan deregulasi impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dianggap vital dalam menghadapi ketidakpastian dan tantangan yang tidak dapat diperkirakan dalam perkembangan perdagangan serta perekonomian global. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan signifikan bagi para pelaku usaha, sekaligus mendorong daya saing produk nasional dan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pembentukan lapangan kerja di dalam negeri.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menekankan urgensi untuk terus mendorong sektor padat karya guna menarik investasi baru dan menjaga investasi yang sudah ada, seiring dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. “Dari arahan tersebut beberapa telah dipersiapkan, termasuk tentang deregulasi percepatan kemudahan perizinan berusaha,” kata Airlangga. Ia menegaskan bahwa deregulasi ini berfokus pada penyederhanaan masalah perizinan terhadap 482 jenis barang yang termasuk dalam 10 komoditas utama tersebut. Meskipun demikian, terkait tarif bea masuk, pemerintah tetap mempertahankan aturan yang berlaku sebelumnya, sehingga tidak akan ada dampak terhadap penerimaan negara. “Terkait dengan penerimaan negara, ini kebanyakan kita tangani masalah birokrasi perizinannya. Kita tidak mengumumkan perubahan tarif bea masuk, jadi tidak ada akibat kepada penerimaan negara,” pungkas Airlangga.

Pilihan Editor: Tanda Tanya Penghapusan Kuota Impor

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar